Tulisan ini berusaha mengupas hukum pernikahan dalam al-Qur’an Surat al-Nur [24] ayat 32-33. Analisis penafsiran dilakukan berdasarkan pada beberapa kitab tafsir ahkam, seperti Tafsir Munir karya Wahbah al-Zuhaili, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya al-Qurthubi, Rawa’i’ al-Bayan karya ‘Ali al-Shabuni, Tafsir Ayat al-Ahkam karya al-Jashshash, ‘Ali al-Sayis, Kiya’ al-Harrasi, Ibnu al-‘Arabi, dan masih banyak lagi. Dengan menggunakan pendekatan analisis isi (content analysis) terhadap QS. al-Nur [24] ayat 32-33, didapati temuan bahwa: hukum pernikahan dengan melihat asal kondisi orang yang melakukannya terbagi menjadi tiga; bisa wajib, sunnah, dan mubah. Dari ketiga hukum ini, mayoritas ulama lebih dominan memilih hukum nikah sebagai yang sunnah. Sementara hukum menikah menurut situasi dan kondisi orang yang melakukannya bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Bila seseorang khawatir akan terjerumus ke dalam perbuatan zina, sementara ia mampu untuk menikah maka hukum nikah adalah wajib tanpa ada perdebatan. Abstract This paper seeks to examine the law of marriage in al-Qur'an Surah al-Nur [24] verses 32-33. Analysis of interpretation is based on several ahkam interpretation books, such as Tafsir Munir karya Wahbah al-Zuhaili, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya al-Qurthubi, Rawa’i’ al-Bayan karya ‘Ali al-Shabuni, Tafsir Ayat al-Ahkam karya al-Jashshash, ‘Ali al-Sayis, Kiya’ al-Harrasi, Ibnu al-‘Arabi, and many more. By using a content analysis approach to content analysis al-Nur [24] verses 32-33, found that: the law of marriage by looking at the origin of the conditions of people who do it is divided into three; can be wajib, sunnah, and mubah. From these three laws, the majority of ulama are more dominant in choosing marriage law as the sunnah. While the law of marriage according to the situation and conditions of people who do it can be wajib, sunnah, mubah, makruh and haram. If someone is worried that he will fall into adultery while he is able to get married then the marriage law is wajib without debate.
Copyrights © 2020