MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 5, No 2 (2020)

FAKTOR PENUNDAAN PENDISTRIBUSIAN HARTA WARISAN DI DESA TANAH BARA ACEH

Khairuddin khair (STAI Syekh Abdur Rauf Aceh Singkil Provinsi Aceh)



Article Info

Publish Date
20 Oct 2020

Abstract

ewarisan telah dijelaskan dalam-al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad saw serta pendapat para ulama. Harta waris akan dibagi setelah pewaris meninggal dunia sesuai bagian masing bermasing, pembagian harta tersebut akan dibagikan setelah selesai membayar hutang dan wasiat pewaris (jika ada). Tetapi, pada kenyataannya di desa Tanah Bara, Aceh tidak jarang dari mereka menunda pendistribusian harta warisan setelah meninggal pewaris, bahkan dengan waktu yang tidak ditentukan dan sangat lama, bisa 5 sampai 10 tahun baru dibagikan. Hal itulah yang jadi masalah penelitian ini; apa saja yang faktor yang melatarbelakangi penundaan pendistribusian harta warisan bagi ahli waris di desa Tanah Bara Aceh dan bagaimana hukum Islam menyikapinya.Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui faktor-faktor penundaan pendistribusian harta warisan di desa Tanah Bara. Untuk mencapai tujuan itu dipakai metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan (field research). Pada metode ini dilakukan dengan cara meneliti dan mengobservasi lapangan terhadap analisis tentang Faktor penundaan pendistribusian harta di Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupten Aceh Singkil. Selain itu, peneliti juga mengadakan observasi dan wawancara yang mendalam untuk mendapatkan data yang lebih konkrit. Dari bahasan yang dilakukan dapat disimpulkan: penundaan pendistribusian harta warisan dengan waktu yang sangat lama (bertahun-tahun), tidak dibenarkan dalam agama karena dikhawatirkan harta tersebut dikuasai oleh seorang dari ahli waris. Ada beberapa faktor penundaan pendistribusian harta warisan di desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Aceh yakni: 1) Masih hidup salah satu ayah atau ibu; 2) Ahli waris banyak yang masih kecil; 3) Adanya Ahli waris yang belum menikah; 4) Mayoritas masyarakat tabu terhadap ilmu waris; 5) Faktor tradisi masyarakat.

Copyrights © 2020