Abstract: Wasiat wajibah is alternative ijtihad for those who are deemed worthy of receiving an inheritance, but do not have provisions according to the Islamic law regulation. Wasiat wajibah has the aim of realizing justice, benefit, and social harmony, especially in the family sphere. To realize this orientation, it is necessary to definite the parties which have the right of wasiat wajibah. The Compilation of Islamic Law (KHI) in articles 194 to 209 about wasiat wajibah has not clearly described the formulation of criterias regarding to who have that right. This research uses Jasser Auda's systems theory integrated with the comparison of law and maqāṣid asy-syarī’ah. This article aims to analyze the criteria and the development of the people who have the right to receive the wasiat wajibah. The study and analysis revealed that the parties who are entitled to a Wajibah (mandatory) will are not only adopted children and/or adoptive parents as mentioned in the Compilation of Islamic Law (KHI), but also grandchildren whose parents died before their grandparents, the heirs of different religions, stepchildren and/or step parents, and siblings who provide personal care for a sick heir or nearing the end of life. Abstrak: Wasiat wajibah merupakan ijtihad alternatif bagi mereka yang dipandang pantas menerima harta waris namun tidak memiliki sebab mewarisi yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Wasiat wajibah memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan dan keharmonisan dalam masyarakat, khususnya dalam ruang lingkup keluarga. Untuk mewujudkan orientasi tersebut, perlu ada kejelasan tentang pihak-pihak yang berhak menerima wasiat wajibah. Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 194 sampai 209 tentang wasiat wajibah belum mendeskripsikan secara jelas tentang siapa saja yang berhak menerimanya. Dengan menggunakan teori sistem perspektif Jasser Auda yang diintegrasikan dengan perbandingan hukum dan maqāṣid asy-syarī’ah, artikel ini menganalisis lebih jauh tentang kriteria-kriteria dan sekaligus mengembangkan siapa saja yang berhak menerima wasiat wajibah. Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan, penelitian ini menemukan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapatkan wasiat wajibah tidak hanya anak angkat dan/atau orang tua angkat sebagaimana disebutkan dalam KHI, tetapi juga cucu yang orang tuanya meninggal dunia terlebih dahulu daripada kakeknya, pewaris yang berbeda agama, anak tiri dan/atau orang tua tiri, dan saudara yang memberikan perawatan terhadap pewaris yang sedang sakit atau sedang menghadapi kematian.Kata kunci: wasiat wajibah; hukum positif; perbandingan hukum; maqāṣid asy-syarī’ah
Copyrights © 2018