During the Covid-19 Pandemic, weak monitoring and evaluation have opened greater opportunities for money laundering and, in general, corruption cases. The Indonesian Survey Institute revealed data, which exposes an increase of 39.6% of the public’s perception regarding the scale of corruption cases during the pandemic. This survey is in line with the data of the Indonesian Corruption Watch mentioning 169 corruption cases during the first period of 2020. In the era of economic and health crises, corruption surely may provide greater impact and damage to the state governance and community activities. This study aims to measure the optimization of actual efforts to counter corruption during the Covid-19 Pandemic. It is a descriptive-qualitative with literature study to reveal facts. The method is in line with the use of information management activities carried out by formal and non-formal institutions during the Covid-19 pandemic. The target population is state institutions or government agencies that act as law enforcers to counter money laundering or, in general, corruption. The target population covers them who have specialization to operate tasks dealing with corruption crimes. The study shows that there have been many programs and synergies carried out by law enforcers and the government. However, they have not been able to mitigate and to eradicate corruption. Therefore, for the purpose of improvement, the parties need to adjust monitoring and evaluation system with the Covid-19 Pandemic conditions.Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di era Pandemi Covid-19, Sudah Optimalkah?AbstrakLemahnya monitoring dan evaluasi pada era pandemi covid-19 ternyata membuat tingginya peluang tindak pidana pencucian uang utamanya dari segi kasus korupsi. Signifikansi ini dibuktikan dari data Lembaga Survei Indonesia yang menunjukkan peningkatan sebanyak 39,6 % dari persepsi masyarakat yang menyatakan tingginya kasus korupsi selama pandemi. Survei ini ternyata juga sejalan dengan data 169 kasus korupsi yang terjadi selama periode I tahun 2020 oleh Indonesian Corruption Watch. Tindak pidana korupsi yang terjadi pada era krisis ekonomi dan kesehatan selama pandemi covid telah merugikan aktivitas tata kelola negara dan masyarakat sehingga penelitian ini ingin mendalami bagaimana sebenarnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi selama pandemi Covid-19, apakah telah optimal atau belum? Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan studi pustaka untuk melihat fakta empiris di lapangan. Hal tersebut juga sejalan dengan pemanfaatan kegiatan pengelolaan informasi yang dilakukan oleh lembaga dan lembaga negara pada saat pandemi Covid-19. Populasi sasaran teoritis adalah lembaga negara atau lembaga pemerintah yang bertindak sebagai penegak hukum tindak pidana pencucian uang. Populasi sasaran operasional mengkhususkan diri pada divisi tertentu yang bertugas menangani kejahatan pencucian uang. Hasil studi menunjukkan bahwa sudah banyak program dan sinergi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan pemerintah namun belum mampu memitigasi dan memberantas tindak pidana pencucian uang secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembenahan sistem monitoring dan evaluasi untuk beradaptasi dengan pandemi Covid-19.Kata Kunci: covid-19, korupsi, optimalisasi.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n1.a4
Copyrights © 2021