Penelitian ini mengkaji tentang pandangan fuqaha' empat madzhab terkait anak luar nikah. Lebih spesifik yaitu masalah anak zina terkait nasab dan menikahinya ayah terhadap anak tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu mendeskripsikan pandangan fuqaha' empat madzhab tentang anak luar nikah. Dalam masalah nasab fuqaha' empat madzhab sepakat bahwasannya anak luar nikah tidak dapat hak sedikitpun dari ayah biologisnya. Termasuk sebagai implikasi tidak adanya nasab yaitu tidak berhak juga mengenai warisan dan nafkah. Sedangkan terkait tentang masalah boleh tidaknya seorang laki-laki menikahi anak kandungnya yang dilahirkan dari hubungan zina, fuqaha' empat madzhab berbeda pendapat
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021