AbstrakSaat ini kita memasuki suatu zaman yang disebut dengan era digital (digital age). Di dalam era digital dak ada lagi batas-batas wilayah yang jelas (borderless) yang berdampak pada kedaulatan suatu negara yang diakibatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kasus penyadapan antar negara yang dilakukan oleh The Five Eyes Alliance, menunjukan kepada dunia bahwa perkembangan teknologi dan komunikasi dapat pula merusak hubungan baik antar negara. Pembahasan terkait dengan kedaulatan negara di bidang informasi dalam era digital (digital age) dalam menjawab permasalahan tentang bagaimana kedaulatan negara di bidang informasi dalam era digital dinjau dari teori dan hukum internasional sangat diperlukan dewasa ini. Metode penelian yang digunakan dalam penelian ini menggunakan pendekatan juridis normaf, penelian ini juga menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparave approach), pendekatan hukum yang akan datang (futurisk) guna menjawab permasalahan yang diteli dalam penelian ini. Berdasarkan hasil analisis, telah diperoleh simpulan bahwa dari segi teori diperlukan pengembangan teori kedaulatan negara di bidang informasi. Dalam kerangka hukum internasional, aturan-aturan yang mengarah kepada penghormatan kedaulatan suatu negara di bidang informasi telah banyak mendapatkan pengaturan.Kata kunci: kedaulatan; negara; informasi; era; digital.
Copyrights © 2016