Pasal 1 angka 10 UU 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan bahwa keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Belum banyak dari masyarakat yang menyadari bahwa pertumbuhan jumlah penduduk yang tidak ideal sebagai sebuah persoalan yang harus diselesaikan, namun penulis menemukan beberapa wilayah di Kota Magelang Jawa Tengah telah menyadari persoalan ini dan mencanangkan diri sebagai kampung KB (Keluarga Berencana) sebagai bentuk keterlibatan masyarakat untuk mendukung program pemerintah mengendalikan jumlah penduduk guna tercapainya tujuan dari perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris. Metode pendekatan yang dipakai adalah perpaduan metode pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
Copyrights © 2021