Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 8, No 02 (2020): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam

USIA DEWASA DALAM MENIKAH: STUDI KRITIS DALAM ILMU PSIKOLOGIS DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Yukhanid Abadiyah (Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Mohammad Noviani Ardi (Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Tali Tulab (Universitas Islam Sultan Agung Semarang)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2020

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 ayat 1 menentukan batas usia untuk setiap orang yang akan melaksanakan perkawinan yaitu dengan usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun dalam usia tersebut hanya melihat dalam kesiapan fisik tanpa melihat kesiapan psikisnya. Usia tersebut menurut pembahasan belum dapat untuk membangun rumah tangga karena perkawinan memerlukan kesiapan usia yang matang dalam psikologi. Maka artikel ini bertujuan untuk mengetahui usia yang ideal untuk perkawinan dalam KHI berdasarkan perspektif psikologi yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan tentang usia ideal perkawinan menurut psikologi, dan mengetahui relevansi batas usia nikah yang diterapkan saat ini  dalam Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang meningkatan batas usia nikah. Secara umum metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yaitu dengan melakukan wawancara terhadap dosen psikologi. Hasil pembahasan artikel ini dapat disimpulkan bahwa usia yang ditetapkan dalam KHI masih tergolong dalam kategori remaja yang masih jauh dari kata matang, kondisi jiwanya masih labil dan belum dapat dipertanggung jawabkan sebagai suami isri maupun sebagai orang tua. Dimana dalam segi kognitifnya sering bersikap idealis sehingga mudah membuat keputusan sendiri tanpa berfikir panjang, dalam segi emosi tidak dapat mengelola dengan efektif, dan dalam segi sosial dan ekonomi masih dalam pencarian jati diri dan belum pandai mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...