Pasal 27 ayat 1 UU No.23 Tahun 2011 memberikan pesan mendalam, bahwa semestinya zakat berpotensi untuk memberdayakan umat secara produktif, sehingga kemandirian umat akan dapat diwujudkan. Dan tentunya hal itu dibutuhkan peran Penyuluh Agama, yang tergabung dalam Kelompok Kerja Penyuluh Penyuluh Agama Islam (POKJALUH) Fungsional Binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Kajian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode studi lapangan dengan menggunakan sumber data utama dari para Penyuluh Agama Islam. Hasil kajian menyebutkan bahwa pemberdayaan zakat secara produktif oleh PAIF telah dilakukan secara perseorangan maupun komunal yang secara efektif berperan untuk memberi semangat para muzakki untuk berzakat melalui BAZNAS
Copyrights © 2019