Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 5, No 2 (2018)

ANALISIS YURIDIS NORMATIF ASAS LEGALITAS RUU-HUKUM PIDANA DAN ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA ISLAM

Mohamad - Khasan (Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2020

Abstract

KUHP tengah mengalami proses revisi yang sangat penting. Salah satu isu pentingnya adalah formulasi asas legalitas hukum pidana. Artikel ini bertujuan untuk menggambarkan secara yuridis-normatif formulasi asas legalitas dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-HP). Sebagai pembanding, juga dideskripsikan asas legalitas hukum pidana Islam. Temuan penelitian ini adalah: Pertama, Asas legalitas dalam RUU-HP merupakan hasil rekonstruksi terhadap asas legalitas yang ada dalam KUHP. Konstruksi baru asas legalitas didasarkan pada beberapa nilai dan prinsip filosofis, yaitu dekolonialisasi KUHP sesuai dengan budaya dan falsafah hidup bangsa Indonesia, harmonisasi, modernisasi, dan demokratisasi hukum. Kedua, Hukum pidana Islam bersumber dari nas-nas keagamaan, oleh karenanya nilai-nilai dan norma-norma agama mendominasi formulasi asas legalitasnya. Namun demikian pengaruh norma agama tidak selalu berimplikasi negatif terhadap asas legalitas, bahkan sebaliknya, menunjukkan formulasi asas legalitas yang lebih dinamis, fleksibel, dan progresif

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JSHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam is a journal published by the Faculty of Sharia and Law, Islam Nahdlatul Ulama University, Jepara Indonesia. The journal focuses on Islamic law studies, such as Islamic family law, Islamic criminal law, Islamic political law, Islamic economic law, Islamic ...