Payung hukum perkawinan di Indonesia secara legal hanya ada dua yaitu UU No.1 tahun 1974 dan pasal-pasal tentang perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun, pada awal tahun 2015 sekitar bulan Maret, media tanah air marak mengangkat pemberitaan tentang fenomena nikah di bawah tangan melalui media online. Faktanya, ada pihak yang menawarkan jasa melalui media online dengan tarif tertentu untuk menikahkan kedua pasang manusia, tanpa harus menyertakan kehadiran wali nikah. Praktik pernikahan tersebut sudah seharusnya ditelisik status hukumnya dalam perspektif hukum Islam, mengingat tidak ada persyaratan kehadiran wali bahkan calon pengantin. Kajian ini secara kualitatif menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Dan jenis kajiannya adalah kajian pustaka. Data yang digunakan dalam kajian ini diperoleh dengan teknik dokumentasi dari situs-situs penyedia jasa pernikahan online sebagai data primer. Dan juga menggunakan referensi terkait sebagai sumber data sekunder. Hasil dari kajian ini bahwa status hukum pernikahan tersebut tidak sah baik dalam sudut pandang hukum agama maupun perundang-undangan.
Copyrights © 2019