Di Indonesia, proses peminangan menjadi bagian dari rangkaian proses pernikahan seseorang. Praktik peminangan semestinya sudah diatur dalam hukum Islam yakni dalam kompilasi hukum Islam (KHI) dan hukum adat di desa Surodadi Jepara. Kajian ini dimaksudkan untuk mendedahkan perihal praktik peminangan yang berlaku di desa Surodadi Jepara yang mendasarakan pada ketentuan hukum adat setempat, dalam perspektif hukum Islam. Kajian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiologis. Metode yang digunakan dalam kajian menggabungkan dua jenis, pertama, studi lapangan. Kedua, studi pustaka. Hasil kajian ini menegaskan bahwa dalam KHI pasal 11 dan 12 peminang dapat langsung dilakukan oleh orang yang berhak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dpat dipercaya, peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya, serta untuk melangsungkan perkawinan calon suami sekurang-kurangnya berusia 21 tahun dan calon istri sekurang-kuragnya berusia 19 tahun. Adapun hukum adat setempat memprasyaratkan adanya faktor kemapanan dari kedua belah pihak sebelum melangsungkan peminangan dan pernikahan.
Copyrights © 2018