Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, dikenal dua istilah yaitu Cerai Talak dan Cerai Gugat. Yang dimaksud Cerai Talak ialah gugatan perceraian dalam bentuk permohonan yang diajukan oleh suami terhadap istri untuk memperoleh ijin menjatuhkan talak. Adapun Cerai Gugat ialah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami agar hakim Pengadilan Agama menjatuhkan talak suami terhadap istri. Tidak semua perdamaian dalam perkara perceraian selalu bisa menyatukan kembali keutuhan keluarga. Perdamaian biasanya terjadi dengan adanya kesepakatan para pihak. Kesepakatan yang terjadi seringkali dilakukan diluar pengadilan, sebelum perkara perceraian diajukan ke pengadilan.Lokasi penelitian di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti Purworejo dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan kesepakatan dari para pihak sebagai upaya mencapai putusan verstek dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama dan faktor yang melatarbelakanginya. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis empiris. Berdasarkan data dilapangan, menunjukkan bahwa kesepakatan dilakukan diluar pengadilan dengan pihak Tergugat/Termohon tidak hadir dipersidangan agar persidangan berjalan lancar karena tidak ada perlawanan sehingga proses perkaranya berjalan cepat dan beban biaya menjadi lebih ringan.
Copyrights © 2019