Kajian ini dimaksudkan untuk menelaah lebih dalam terkait praktik zakat produktif di LAZISMU dalam perspektif hukum Islam. Sebab praktik tersebut dipandang sebagai mekanisme alternatif yang lebih efektif dalam pendistribusian zakat, dibanding konvensional. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif, peneliti berupaya menelisik lebih dalam fakta terkait praktik zakat produktif tersebut, dan menyajikannya secara sistematis. Dan jenis kajian ini adalah studi lapangan, sehingga perolehan data lapangan dengan menggunakan teknik wawancara. Hasil dari kajian ini dinyatakan praktik zakat produktif di LAZISMU menerapkan sistem qarḍul hasan kepada mustahiq dalam program Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan jumlah modal yang berbeda berdasarkan skala prioritas. Dalam praktik tersebut mustahiq mengembalikan jumlah modal itu sesuai/sama dengan jumlah awal yang diberikan tanpa adanya bunga. Dan ketika mustahiq tidak dapat mengembalikan pinjaman modal tersebut, maka selain menjadi penyedia dana zakat, LAZISMU Jepara juga menanggung pinjaman tersebut.
Copyrights © 2019