Pembahasan ini dimaksud untuk menelisik titik singgung ketentuan jangka waktu pemanfaatan harta wakaf dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 yang menjelaskan dua opsi yakni jangka waktu tertentu dan selamanya, sementara dalam KHI pasal 215 yang menentukan selamanya, berikut tinjauannya dalam disiplin Fiqh dalam empat mazhab. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dimana penelitian ini menitikberatkan kepada penelitian kepustakaan (library research) yang merujuk pada data-data yang tersedia dalam kepustakaan, untuk selanjutnya dilakukan analisis secara komparatif. Hasil pembahasan menjelaskan bahwa UU No. 41 Tahun 2004 memberikan dua opsi sebagaimana tersebut diatas, sesuai dengan pendapat dalam mazhab Maliki dan Hanafi, yakni wakaf dalam jangka tertentu, sementara KHI pasal 215 menetapkan wakaf untuk selamanya, sesuai dengan pendapat dalam mazhab Syafi‘i dan Hanbali yang menetapkan bahwa wakaf bersifat muabbad (selamanya).
Copyrights © 2018