Penelitian ini mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagian harta bersama dalam putusan PA Nomor 900/Pdt.G/PA.Jpr. Pada perkara tersebut, yang menjadi alasan dibatalkannya pernikahan adalah tergugat I telah melakukan pernikahan yang kedua dengan tergugat II tanpa izin dari penggugat sebagai istri pertama. Tergugat I juga terbukti melakukan pemalsuan identitas untuk dapat menikah dengan tergugat II. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Yuridis-Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa status anak yang dilahirkan merupakan anak yang sah. Hal ini sesuai dengan pasal 42 UU No.1 Tahun 1974 dan pasal 99 Kompilasi Hukum Islam. Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut tehadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan, sebagaimana ketentuan dalam pasal 28 UU No.1 Tahun 1974. mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap pembagian harta bersama, penelitian ini tidak ada pembagian harta bersama antara suami istri yang dibatalkan perkawinannya tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 28 UU Nomor 1 tahun 1974, yang mana tidak ada pembagian harta bersama akibat dari pembatalan perkawinan, jika ada perkawinan terdahulu.
Copyrights © 2019