Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan secara mendalam tentang praktik zakat atas kerajinan tenun, berikut tinjauannya dalam hukum Islam. Pertimbangannya adalah kerajinan tenun tersebut dapat digolongkan dalam objek zakat, karena dari kerajinan tenun tersebut ada potensi harta yang berkembang melalui profesi terkait kerajinan tangan. Oleh karena itu, kajian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Jenis kajian ini meliputi dua bidang kajian yaitu kajian pustaka dan kajian lapangan. Hasil dari kajian ini dapat dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan zakat kerajinan tenun tersebut kurang tepat, dikarenakan adanya kesalahan dalam perhitungan nisab zakat sehingga berakibat jumlah zakat yang dikeluarkan pun tidak sesuai dengan hukum Islam.
Copyrights © 2018