Rancangan Undang – Undang (RUU) mineral dan batubara mineral dan batubara ini bermaksud untuk memangkas birokrasi yang berbelit – belit dan bermaksud untuk menyelesaikan persoalan hiper-regulasi yang terjadi di Indonesia. RUU mineral dan batubara yang mengatur sentralisasi perizinan dimana perizinan mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat bertentangan dengan prinsip Lex Superior derogat Legi Inferior, dapat dilihat dari amanah Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan sistem desentralisasi atau Otonomi Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji mengenai problematika yang muncul dengan adanya ketidakkepercayaan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah Kabupaten/Kota serta rendahnya jaminan kepastian investasi untuk investor. Perubahan dalam sistem tatanan Pelaksanaan Sistem Perizinan yang sentralistik dengan tidak dilibatkanya pemerintah provinsi atau kabupaten/kota akan memberikan dampak tidak adanya pengawasan kegiatan usaha, keterlambatan pengaturan. Tata laksana pengaturan Undang – Undang yang menyangkut kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi tidak berfungsi karena meletakan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020