Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk tidak memulangkan kembali warga negara Indonesia mantan simpatisan oraganisasi terorisme Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Teori yang dipakai untuk analisis kasus tersebut adalah teori maqashid al-syari’ah Jasser Auda dan teori tentang penegakan hukum hak asasi manusia. Metode penelitian yang dipakai adalah kualitatif – deskriptif dengan jenis penelitian pustaka. Sumber datanya berupa surat kabar, undang-undang, buku, dan jurnal. Hasil penelitian ini adalah semua simpatisan Islamic State of Iraq and Syria tidak bisa kategorikan sebagai palaku terorisme. Anak-anak dan istri merupakan korban dari doktrin kepala keluarga. Bagi pelaku terorisme, tidak memulangkan pelaku terorisme adalah keputusan yang tepat, tapi untuk anak – anak dan istri, pemerintah seharusnya tidak memberi tindakan yang sama. Untuk itu peneliti menawarkan upaya deradikalisasi bagi pelaku terorisem jika nantinya pemerintah memberi izin untuk kembali ke Indonesia.
Copyrights © 2020