Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Islam melihat hukum investasi emas online. Sejalan dengan perkembangan zaman, maka berkembang juga transaksi-transaksi ekonomi yang diantaranya adalah investasi. Salah satu dari perkembangan investasi tersebut adalah investasi emas secara online. Ada beberapa hal yang akan dibahas terkait investasi emas secara online dalam penelitian ini, yaitu bagaimana kedudukan emas dan uang dalam hal barang ribawi. Jika uang dan emas adalah barang ribawi sejenis maka dalam transaksinya harus memenuhi prinsip secara kontan (yadan bi yadin), sama dalam timbangan dan ukuran, dan saling serah terima (taqabudl). Sedangkan jika barang ribawi tidak sejenis maka cukup dengan serah terima (taqabudl) saja. Penulis menggunakan metode library reasech atau kajian pustaka dengan menggunakan teori barang ribawi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa investasi emas boleh dilakukan karena telah memenuhi prinsip transaksi barang ribawi, baik dari prinsip barang ribawi sejenis maupun prinsip barang ribawi tidak sejenis.
Copyrights © 2020