Persons with disabilities are often referred to as people with disabilities in everyday language, the life of persons with disabilities is also not like normal people on a daily basis, often the rights of persons with disabilities are abused by certain elements of society either intentionally or unintentionally. Often the facilities built for persons with disabilities are also used by normal people so that many people with disabilities still have their rights not fulfilled. Therefore, the importance of monitoring facilities and infrastructure, both public and special facilities for people with disabilities, so that they do not feel marginalized and the importance of normal public awareness to prioritize things for people with disabilities. It can be said that the needs for facilities and infrastructure for persons with disabilities must be more special compared to normal people in general, both in terms of facilities, treatment and actions. However, persons with disabilities must also have the same rights as other normal people. Prisoners are entitled to other rights in accordance with Article 11 of Law No. 12 of 1995 concerning Penalties if associated with prisoners with disabilities, the special rights that will be given when persons with disabilities are serving a sentence in a correctional institution are listed in Article 37 of Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities.AbstrakPenyandang disabilitas kerap kali disebut dengan orang yang cacat dengan bahasa sehari-hari, kehidupan penyandang disabilitas juga tidak seperti masyarakat normal pada sehari-harinya, seringkali hak-hak penyandang disabilitas ini disalah gunakan oleh oknum-oknum masyarakat tertentu entah dengan sengaja maupun tidak sengaja. Seringkali juga fasilitas-fasilitas yang dibangun untuk para penyandang disabilitas ini dipakai oleh masyarakat normal sehingga para penyandang disabilitas masih banyak yang belum terpenuhi haknya. Maka dari itu, pentingnya pengawasan sarana dan prasarana baik fasilitas umum maupun khusus untuk para penyandang disabilitas ini supaya mereka tidak merasa terpinggirkan dan pentingnya juga kesadaran masyarakat normal untuk lebih mendahulukan sesuatu hal untuk kaum penyandang disabilitas. Dapat dikatakan kebutuhan sarana prasarana penyandang disabilitas harus lebih spesial dibandingkan dengan masyarakat normal pada umumnya, baik dari segi fasilitas, perlakuan, dan tindakan. Namun penyandang disabilitas juga harus mempunyai hak yang sama dengan masyarakat normal lainnya, Narapidana berhak mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan Pasal 11 Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan jika dikaitkan dengan narapidana penyandang disabilitas maka hak-hak khusus yang akan diberikan ketika penyandang disabilitas menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan yakni tercantum dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Copyrights © 2021