Tulisan ini ditujukan atas analisis perlindungan konsumen merupakan hal mutlak yang dilakukan pemerintah untuk menjaga kepercayaan konsumen atas pemakaian barang atau jasa dalam suatu badan hukum. Kepercayaan konsumen menjadi prioritas utama dalam segala hal, tetapi apa jadinya jika kepercayaan konsumen telah dilanggar, oleh karena itu diperlukan peran Pemerintah dalam kasus ini untuk melindungi konsumen. Peran Pemerintah tersebut haruslah diwujudkan dengan produk hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum pada konsumen. penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Isu hukum yang dijadikan rumusan masalah terbagi menjadi dua yaitu apa bentuk perlindungan konsumen bagi calon Penumpang dari pihak maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan dan apakah bentuk penyelesaian sengketa dalam perlindungan konsumen bagi calon penumpang. Hasil penelitian ini yaitu pertama, Perlindungan konsumen bagi calon Penumpang dari pihak maskapai yang membatalkan penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kedua bentuk penyelesaian sengketa dalam perlindungan konsumen bagi calon penumpang yaitu penyelesaian sengketa di luar Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Copyrights © 2021