Inti penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan penetapan bagi hasil tanah pertanian yang menurut hukum adat tolaki dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 dalam rangka mewujudkan keadilan dan mencegah konflik agraria. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif empiris. Tipe penelitian normatif merupakan suatu tipe penelitian normatif empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang di kuatkan dengan data yang diperoleh melalui wawancara dan observasi.  Hasil penelitian ini menemukan bahwa di dua kecamatan yakni Kecamatan Padanguni dan Kecamatan Abuki yang terdiri dari tiga desa, dua desa berasal dari Kecamatan Padangguni yakni Desa Matahori dan Desa Sambaosu dan Desa Anggoro yang berada di Kecamatan Abuki dapat disimpulkan (1) Tidak ada perjanjian tertulis antara para pihak dalam perjanjian bagi hasil pertanian baik ditingkat desa maupun kecamatan karena berdasar pada prinsip saling percaya. Oleh sebab itu perjanjian tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil. (2) Perjanjian bagi hasil baik sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil. Sistem pembagian bagi hasil didasarkan pada kebiasaan atau praktik umum yang telah turun temurun dilakukan yang bersumber dari nilai kearifan lokal masyarakat Kabupaten Konawe. Sistem pembagian bagi hasil didasarkan pada keadaan demografi tanah, tanggung jawab biaya pengolahan dan tanah garapan baru yang masing-masing berbeda. Sistem bagi hasil pertanian yang telah dilakukan tidak ditemukan adanya wanprestasi bagi para pihak dalam hal ini pemilik tanah dan penggarap.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021