Setiap suku mempunyai jenis upacara atau tradisi adat perkawinan yang diwariskan nenek moyang secara turun-temurun. Masing-masing mempunyai upacara adat perkawinan yang berbeda-beda misalnya dari segi tahapan, aturan, dan proses-proses lainnya yang harus dijalankan. Ragam jenis perkawinan yang terdapat di Kabupaten Gayo Lues ada 4 macam yaitu kawin juelen, kawin angkap, kawin naik, dan kawin ngalih. Diantara keempat jenis perkawinan tersebut mempunyai perbedaan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mendiskripsikan secara etnografi tentang ragam dan proses pelaksanaan tradisi adat perkawinan (ngerje) di wilayah Kabupaten Gayo Lues, khususnya proses pelaksanaan tradisi adat pernikahan “naik” dan “ngalih”. Penulis mengambil studi etnografi yang bertipe pada penelitian kualitatif deskriptif yaitu menunjukan gambaran umum tentang upacara adat perkawinan pada masyarakat di Kabupaten Gayo Lues. Dengan demikian, laporan penelitian ini akan berisi kutipan-kutipan data untuk memberi gambaran penyajian laporan tersebut. Data tersebut mungkin berasal dari naskah wawancara, buku, catatan lapangan, foto, dokumen pribadi, catatan atau memo,dan dokumen resmi lainnya.
Copyrights © 2021