Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Vol 10, No 2 (2020): November

Implikasi Hukum Tidak Diwajibkannya Pembuktian Tindak Pidana Asal (Tinjauan Pasal 69 UU No.8 Tahun 2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014)

Yulianto Yulianto (Univ Negeri UPN Veteran Jakarta)
Bambang Waluyo (Univ Negeri UPN Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
26 Nov 2020

Abstract

Tulisan ini membahas tentang subtansi dari Pasal 69 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Permasalahan yang terjadi dalam tataran penegakan hukum di lapangan adalah bahwa pasal 69 ditafsirkan oleh sebahagian penegak hukum sebagai pasal yang memberikan ruang kebebasan untuk tidak melakukan pembuktian pidana asal. Tentu tafsir ini membawa implikasi hukum yang tidak sederhana karena menyangkut asas praduga tak bersalah dan konsepsi pembuktian dalam sistem pradilan pidana di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini adalah memberikan pandangan tentang maksud pasal 69 tersebut dimana kemudian pasal tersebut dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan mahkamah konstitusi dan putusan pengadilan serta pendekatan kasuistis atas beberapa praktek penegakan hukum di lapangan. Tulisan ini menghasilkan kesimpulan bahwa pembuktian tindak pidana asal tetap harus dilakukan agar proses penegakan hukum tetap berjalan jujur, adil, dan independen (due process of law ).

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

humani

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) P-ISSN 1411-3066 E-ISSN 2580-8516 adalah Jurnal Nasional Terakreditasi yang berafiliasi dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang dan diterbitkan oleh Universitas Semarang. Dengan semangat menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum jurnal ini bertujuan ...