Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu faktor pendorong pembangunan ekonomi di daerah, oleh karena itu perbankan khususnya BPR mutlak diperlukan guna memberikan nilai lebih berupa penyediaan dana dalam rangka mesejahterakan masyarakat. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah menjadi tulang punggung dalam sirkulasi peredaran uang yang ada di masyarakat sekaligus menjadikan salah sumber utama penyediaan uang kepada masyarakat dalam bentuk kredit sebagai mana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. BPR sebagai rujukan utama pengucuran kredit ternyata juga banyak mengalami kendala dalam kegiatan usahanya, salah satunya adalah dicabutnya usaha Bank Perkeditan Rakyat (BPR) mengalami pencabutan ijin usaha. Hingga saat ini tercatat 76 BPR telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun hasil penelitian ini adalah rasio kepemilikan modal, kegagalan manajemen adapun konsep meminimalisir pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah dengan cara menambah permodalan sekaligus melakukan tata kelola yg baik pada BPR.
Copyrights © 2021