Penelitian ini bertujuan memetakan kembali pengaturan dan ruang lingkup Contempt of Court (CoC) di Indonesia. CoC adalah istilah yang belum memiliki istilah yang sama persis dalam bahasa Indonesia. CoC sering disebut sebagai tindakan merendahkan otoritas atau keadilan. CoC lebih dipahami sebagai kejahatan, meskipun cakupannya harus lebih luas dari sekedar kejahatan. Ini membuatnya menarik dan penting untuk memetakan pengaturan perbuatan yang masuk kategori CoC dan pada saat yang sama memetakan ruang lingkupnya secara komprehensif. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, setidaknya ada tiga peraturan yang mengatur tindakan CoC, yaitu Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Mahkamah Agung, Hukum Pidana di luar KUHP, perturan persidangan, dan Kode Perilaku Hakim. Sebagai konsekuensi dari berbagai peraturan yang mengatur, ruang lingkup tindakan CoC dapat dipetakan menjadi tindakan di bidang etika, peraturan ketertiban, administrasi, dan pidana. Studi ini bermaksud memberikan gambaran besar tentang CoC sehingga diharapkan dapat menjadi acuan kebijakan penyusunan peraturan maupun penegakan hukum.
Copyrights © 2021