ADMINISTRASI PUBLIK
Vol 1, No 2 (2020)

IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE (Studi : Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Samarinda)

Josua Orlando (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan tambahan ilmu mengenai bagaimana implementasi good governance yang telah menjadi bagian dari tata kelola penyelenggaraan negara Indonesia secara umum dan secara khusus di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Samarinda. Penyelenggaraan negara dengan dasar Good governance telah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 3 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-Undang tersebut juga yang menjadi dasar oleh setiap lembaga/instansi baik dari pusat sampai ke tingkat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, adapun good governance yang dimaksud tertuang dalam bentuk asas-asas yaitu; asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi, dan asas efektivitas.Fokus penelitian ini adalah tentang bagaimana implementasi asas-asas penyelenggaraan negara dan faktor penghambat dan pendukung dalam mewujudkan good governance pada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Samarinda. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dan teknik pengumpulan data adalah dengan melakukan wawancara dengan informan kunci dan informan umum serta studi pustaka dokumen/literatur berkaitan dengan good governance. Adapun yang menjadi informan kunci dan informan umum dalam penelitian ini adalah pegawai/pemangku jabatan pada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Samarinda dan masyarakat yang menerima pelayanan pada instansi tersebut. Teknik analisa data adalah dengan menggunakan analisa data model interaktif (reduksi data). Dalam penelitian ini ditemukan bahwa implementasi good governance berdasarkan asas-asas dalam UU RI No.28 tahun 1999 sudah cukup baik namun dalam beberapa hal pada asas-asas tersebut masih ditemukan beberapa faktor penghambat, sehingga perlu adanya peningkatan dalam proses pelayanan pada instansi terkaitĀ  untuk mewujudkan good governance sesuai dengan asas-asas sebagaimana tertuang dalam undang-undang.

Copyrights © 2020