ABSTRAK Pajak bumi dan bangunan perkotaan perdesaan (PBB-P2) sebagai pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terhutang ditentukan oleh keadaan obyek yaitu bumi/tanah dan/bangunan. Pajak yang bersifat memaksa kepada semua wajib pajak, namun dalam praktiknya masih terdapat persoalan diantaranya belum optimalnya pembayaran pajak, rendahnya realisasi dan target, belum tegasnya penerapan sanksi, kurangnya tenaga ahli perpajakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manajemen strategi Dinas Pendapatan Daerah dalam meningkatkan PBB-P2 di Kabupaten Kutai Barat tahun 2018. Penelitian ini menggunakan teori J. David Hunger dan Thomas L. Wheelen (2003:9). Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, studi pustaka dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah model analisis interaktif dari Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan manajemen strategi Dinas Pendapatan Daerah dalam meningkatkan PBB-P2 di Kabupaten Kutai Barat tahun 2018 belum berjalan baik. Hal ini dapat dilihat dari minimnya sumber daya manusia menangani IT maupun dilapangan, lemahnya penerapan sanksi pajak, kesalahan administrasi yang berulang. Saran yang sampaikan diantaranya memudahkan prosedur pembayaran, transparansi hasil pajak untuk menimbulkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak, sanksi tegas sesuai dengan pelaksanaan, ditambahkannya pegawai instansi dan kolektor untuk penagihan serta diadakannya pelatihan terkait pajak dan pembukuan.
Copyrights © 2019