ABSTRAKKonflik antara MHA dengan pengusaha dalam wilayah petuanan MHA di Maluku sering terjadi. Kasus-kasus, seperti yang dialami oleh MHA di Aru dan di Sabuai, menunjukan bahwa MHA dan kekayaan alam di dalam petuanannya masih menjadi korban. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hukum positif yang dikaji adalah UUD NRI Tahun 1945 dan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2017. Pemerintah harus melindungi hak warga negara, termasuk hak MHA Maluku atas petuanannya. Implikasi dari Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2017 adalah bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota segera membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Hutan Adat. Pembentukan peraturan daerah a quo penting dan menjadi dasar hukum, untuk memberikan perlindungan bagi MHA sebagai pemilik, subjek hukum dan penyandang hak atas petuanan dan hak atas lingkungan hidup, untuk mengelola sumber daya alam yang berada dalam petuanan MHA.Kata kunci: hutan adat; maluku; peraturan daerahABSTRACTConflicts between MHA and entrepreneurs in the customary land rights (MHA petuanan area) in Maluku often occur. Cases such as those experienced by MHA in Aru and Sabuai, it shows that MHA and its natural resources are still victims. This research is a normative, with Statute approach and Constitution approach. Studied the positive law is the Constitution NRI In 1945 and Constitutional Court's decision No 35/PUU-X37 2017. The government should protect the rights of citizens, including the right of the MHA for guidance. Implications for the Constitutional Court's decision No 35/PUU-X37 2017 is that local governments in every district and city should form local regulations about customary forest. The formation of a quo regional regulation is important as the legal basis, to give protection of MHA as owners, legal subjects, persons with the customary land rights and environment to manage natural resources within the MHA customary land rights area.Keywords: customary forest; maluku; regional regulation
Copyrights © 2020