Perjanjian merupakan suatu kegiatan penyangga segala kegiatan bisnis, hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa segala kegiatan manusia selalu berhubungan dengan kerjasama dan interaksi dengan manusia lainnya, sehingga perjanjian menjadi sangat penting perkembangannya serta menjadi tolak ukur dalam melakukan kegiatan perekonomin. Pada umunya ketentuan atau pengaturan mengenai force majeure atau keadaan memaksa ada di dalam suatu perikatan atau perjanjian. Pengaturan mengenai force majeure terdapat di dalam Pasal 1244 KUHPerdata dan Pasal 1245 KUHPerdata, Pengaturan atas force majeure ini ada karena untuk melindungi debitur manakala dalam menjalankan kewajibannya kepada kreditur terjadi suatu kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan. Keadaan memaksa atau force majeure dapat berupa gempa bumi, kebakaran, banjir, tanah longsor, perang, kudeta militer, embargo, epidemik, dan lain sebagainya. Di masa pandemi Covid-19 yang sedang melanda diseluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia berdampak bagi pelaku usaha atau kontrak bisnis. Penulisan ini membahas tentang keabsahan alasan force majeure di masa era Covid-19 yang menjadi berdebatan dikalangan pelaku usaha . Covid-19 dapat dijadikan alasan adanya force majeure untuk tidak terlaksananya suatu prestasi, namun apabila dalam perjanjian ditentukan lain bahwa pandemi tidak termasuk dalam keadaan kahar maka, pelaksanaan prestasi harus dilaksanakan meskipun sulit, dan juga harus tetap memperhatikan kebijakan yang berlaku.
Copyrights © 2021