AbstrakPenelitian ini membahas tentang pelaksanaan pembinaan kepribadian bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan. Demi mengetahui hal ini, Penulis menggunakan Teori Kepribadian menurut Sigmund Freud sebagai landasan teori untuk melihat bagaimana kesadaran narapidana khususnya tindak pidana korupsi dapat mempengaruhi persentase pembinaan kepribadian di Lembaga Pemasyarakatan. Seperti yang dinyatakan oleh Sigmund Freud bahwa kehidupan jiwa manusia memiliki tiga tingkatan kesadaran, yakni sadar (conscious), prasadar (preconscious), dan tak-sadar (unconscious). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana Penulis mencoba memberikan gambaran tentang pelaksanaan pembinaan kepribadian bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan. Dan setelah dilakukan analisis maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah dengan memanfaatkan pembinaan kepribadian yaitu kerohanian secara optimal, sehingga narapidana dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2020