Gugatan perwakilan/ class action telah berkembang di Indonesia meskipun mekanisme pengajuan gugatan ini lahir di negara-negara penganut Common Law system. Indonesia sendiri telah menerapkan gugatan class action ini pada ranah perdata, tetapi bagaimana untuk ranah tata usaha negara yang belum memiliki landasan hukum. Artikel ilmiah ini bertujuan mengidentifikasi masalah bagaimana kedudukan hukum gugatan class action dalam perkara lingkungan tata usaha negara dimana belum adanya pengaturan yang mengaturnya. Penelitian ini sendiri menggunakan metode penelitian yuridis normatif sebab sasaran penelitian ada pada hukum atau kaedah (norma). Penelitian yuridis normatif itu sendiri dilakukan dengan cara menelusuri bahan-bahan hukum yang berkenaan dengan pokok permasalahan.
Copyrights © 2020