Balai Pemasyarakatan melalui peran pembimbing kemasyarakatan memiliki fungsi yang sangat penting dalam mencapai tujuan pemasyarakatan. Pada saat kondisi pandemi Covid-19 saat ini narapidana berhak mendapatkan haknya melalui program Asimilasi hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun tidak semua narapidana dapat mendapatkan program asimilasi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh mereka. Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif untuk menganalisis kejadian, fenomena, atau keadaan secara sosial
Copyrights © 2021