Gema Keadilan
Vol 7, No 3 (2020): Gema Keadilan

Pelayanan Khusus Warga Binaan Lanjut Usia Meurut PERMENKUMHAM HAM RI Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia

Ibnu Masura (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan || Indonesia, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
Padmono Wibowo (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan || Indonesia, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2020

Abstract

Lanjut usia adalah seseorang yang telah berusia 60 tahun keatas. Dengan adanya proses penuaan maka fungsi organ manusia pun mengalami penurunan secara alami, ditandai dengan semakin menurunnya kemampuan fisik, sosial, serta psikologi. Sehingga narapidana lanjut usia sangat perlu mendapatkan pelayanan khusus yang optimal mengingat kelompok ini merupakan  kelompok yang sangat rentan terhadap resiko-resiko. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya untuk menyelenggarakan pemenuhan hak bagi kelompok rentan lanjut usia khususnya narapidana dan tahanan melalui Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, diharapkan mampu memberikan acuan dalam pelaksanaan prosedur pelayanan khusus narapidana dan tahanan lansia.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

gk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Gema Keadilan ( ISSN: 0852-0011) merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh LPM Gema Keadilan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Pembahasan meliputi masalah pembangunan hukum dan perubahan sosial di Indonesia. Berisi tulisan ilmiah populer, ringkasan hasil penelitian, survei, hipotesis, atau ...