Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan
Vol 5, No 2 (2020)

Gratifikasi di Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Motif Kecurangan: Sebuah Tinjauan Literatur

Irvan Sebastian Iskandar (Universitas Indonesia)
Teguh Kurniawan (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2020

Abstract

Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2015 sampai 2019, jumlah laporan gratifikasi pada Badan Usaha Milik Negara di Indonesia menempati urutan kedua terbanyak setelah lembaga eksekutif. Kasus gratifikasi merupakan tindakan kecurangan yang sebenarnya bisa menjerat pelaku sebagai bentuk tindakan korupsi. Perbuatan gratifikasi tidak boleh lagi dianggap remeh layaknya perbuatan korupsi lainnya. Untuk itu, butuh penjelasan yang mendalam guna menguraikan terjadinya tindakan ini. Dengan metode kualitatif yang dipadukan dengan penggunaan faktor-faktor penyebab pada teori motif kecurangan, tulisan ini mencoba menjelaskan mengapa gratifikasi terjadi. Sayangnya, meski dilarang dan ada ancaman hukuman pidana korupsi, praktik ini masih kerap diterima dan terjadi oleh para penyelenggara negara yang ada di BUMN. Hasilnya, ada beberapa faktor yang dominan yang menyebabkan terjadinya praktik ini, diantaranya faktor tekanan, kesempatan, rasionalisasi, dan kapabilitas yang menjadi sebab bagi seorang penyelenggara negara melakukan perbuatan kecurangan tersebut.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jiip

Publisher

Subject

Environmental Science Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan (JIIP), merupakan media komunikasi dan informasi bagi pengembangan ilmu pemerintahan, baik pemerintahan lokal, nasional, regional, maupun internasional. JIIP diterbitkan untuk menjadi wahana pendorong perkembangan ilmu pemerintahan melalui dokumentasi hasil-hasil ...