Artikel ini membahas sengketa konflik antara calon perseorangan dan penyelengaraa pemilu dalam kontestasi elektoral pada Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2018. Mengapa terjadi sengketa pemilu antara calon perseorangan dengan lembaga penyelenggara pemilu dan Bagaimana resolusi konflik sengketa calon perseorangan dalam kontestasi elektoral pada Pilkada Kabupaten Lebak merupakan dua pertanyaan yang hendak dijawab dalam tulisan ini. Metode penelitian yang dipilih adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan berdasarkan studi kepustakaan dan berita online. Hasil penelitian mengungkap bahwa sengketa terjadi karena adanya ketidakpuasan bakal calon perseorangan yaitu Cecep Sumarno-Didin Saprudin terkait keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menolak berkas pendaftaran sebagai calon kandidat. Penolakan tersebut dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Resolusi konflik yang digunakan untuk mengatasi sengketa tersebut adalah dengan metode adjudikasi. Hal ini dipilih sebab pihak yang berkonflik tidak pernah menemui kesepakatan bersama ketika dihadapkan melalui proses musyawarah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak. Mekanisme adjudikasi dapat dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak karena undang-undang memberi kewenangan kepada Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengadilan khususnya mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu.
Copyrights © 2020