Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerapkan kebijakan OTT pembuang sampah sembarangan, kebijakan ini merupakan penegakan dari Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah, dalam Qanun itu diatur mengenai sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan dan membuang sampah dari dalam mobil ke jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal 10 juta rupiah, jika kita mengacu kepada regulasi tersebut maka tidak ada lagi pihak manapun yang melakukan buang sampah sembarangan, namun faktanya masyarakat tidak menghiraukan aturan tersebut dan masih membuang sampah sembarangan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui upaya Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) dalam mengimplementasikan kebijakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan di Kota Banda Aceh dan mengetahui kendala yang di hadapi DLHK3 dalam mengimplementasikan kebijakan OTT pembuang sampah sembarangan di Kota Banda Aceh. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori George C. Edwards III terkait Implementasi Kebijakan dan Konsep Efektivitas. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif, penelitian ini didapatkan dari wawancara dan observasi ke lapangan serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada upaya yang dilakukan oleh DLHK3 dalam mengimplementasikan kebijakan OTT pembuang sampah sembarangan yaitu melakukan penyuluhan secara langsung menggunakan mobil sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat kemudian juga melakukan sosialisasi melalui media baik itu media cetak, radio, life flat, dan pemasangan pamflet himbauan di sekitaran Kota Banda Aceh. Peneliti menemukan ada kendala yang di hadapi DLHK3 dalam mengimplementasikan kebijakan OTT pembuang sampah sembarangan yaitu, tidak adanya pedoman yang jelas terkait jadwal pelaksanaan kebijakan OTT pembuang sampah sembarangan, tidak adanya dukungan berupa anggaran dalam penerapan kebijakan OTT tersebut, dan ketidaksesuain pemberian sanksi yang di terapkan. Kesimpulan penelitian ini adalah kebijakan OTT pembuang sampah sembarangan di Kota Banda Aceh yang dilakukan oleh DLHK3 belum berjalan dengan baik.Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, efektifitas kebijakan, Banda Aceh.
Copyrights © 2021