Upaya pengentasan kemiskinan di Aceh dilakukan dengan cara pemanfaatan dana zakat yang dilaksanakan oleh Baitul Mal Aceh melalui Program Beasiswa SKSS. Fungsi dan kewenagan Baitul Mal Aceh sebagai pengelolaan zakat terdapat dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2007 Pasal 8 ayat (1). Program SKSS bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui pendidikan. Beasiswa SKSS sudah dijalankan selama 4 tahun namun setiap tahunnya mengalami penurunan jumlah penerima beasiswa dan terjadi keterlambatan dalam pencairan dana zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya pengentasan kemiskinan melalui program beasiswa SKSS, hambatan dan solusi yang dilakukan oleh Baitul Mal Aceh dalam penyaluran beasiswa SKSS. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan teori Pengentasan Kemiskinan Melalui Pendidikan, Kewenangan, dan Teori Zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh Baitul Mal Aceh melalui Program Beasiswa SKSS masih belum maksimal karena menurunnya jumlah penerima setiap tahun, yaitu: 2016 83 orang, 2017 25, 2018 20 dan 2019 40 orang mahasiswa. Terdapat beberapa hambatan dalam penyaluran zakat di Baitul Mal Aceh pertama, regulasi di mana dana zakat yang terkumpul menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dalam penyaluran dana zakat harus menggunakan mekanisme keuangan daerah akibatnya terjadi keterlambatan penyaluran zakat. Kedua, kekurangan SDM di bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan. Diharapkan Baitul Mal Aceh dapat meminimalisair keterlambatan dalam penyaluran dana zakat serta mengoptimalkan pengelolaan zakat dengan meningkatkan sumber daya manusia.
Copyrights © 2021