Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan upaya penanggulangan oleh kepolisian terhadap kasus arak-arakan yang dilakukan oleh pelajar yang baru lulus sekolah, dan hambatan kepolisian dalam menanggulangi kasus pelanggaran arak-arakan serta menjelaskan upaya pihak sekolah dalam mencegah pelanggaran arak-arakan tidak terjadi lagi. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya Kepolisian Banda Aceh dalam menanggulangi pelanggaran arak-arakan yang dilakukan oleh siswa yang baru lulus sekolah yaitu melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memasang spanduk dan poster tertib lalu lintas,serta melakukan kunjungan ke sekolah. Hambatan yang terjadi saat menanggulangi pelanggaran arak-arakan siswa yang baru lulus sekolah yaitu kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum oleh pelajar, jumlah pelajar yang terlalu banyak, dan banyak pelajar yang mencoba melarikan diri dari pengawasan kepolisian, serta upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak sekolah agar pelanggaran arak-arakan tidak terjadi lagi meliputi, upaya pemanggilan siswa, pemberian peringatan serta menekankan upaya penegakan hukum preventif dan represif. Disarankan untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menanggapi peran kepolisian Banda Aceh untuk menanggulangi pelanggaran arak-arakan oleh pelajar yang baru lulus sekolah dan kerja sama yang baik antara pihak Kepolisian, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dalam rangka melakukan upaya penegakan hukum seperti upaya preventif dan kuratif terhadap pelanggaran arak-arakan yang dilakukan oleh pelajar yang baru lulus sekolah di Kota Banda Aceh.
Copyrights © 2019