Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, bahwa dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.000,- dihukum : karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, namun kenyataannya tindak pidana penadahan handphone dalam tiga tahun terakhir (2016-2018) mengalami peningkatan sebanyak delapan kasus. Penelitian bertujuan menjelaskan faktor terjadinya penadahan, hambatan dan upaya penanggulangan penadahan handphone. Data diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya penadahan handphone karena keinginan memiliki handphone,. Hambatan yang biasa dijumpai adalah pelaku berpindah lokasi. Upaya penanggulangan penadahan adalah melalui penyuluhan hukum. Disarankan kepada untuk memeriksa kondisi handphone dan mencocokan nomor imei pada handphone serta apara penegak hukum untuk menggiatkan kembali sosialiasai tentang penadahan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020