Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 4, No 3: Agustus 2020

TINDAK PIDANA PENADAHAN HANDPHONE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

Fariz Isdayanda Syahputra Syahputra (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Mukhlis Mukhlis (Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2020

Abstract

Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, bahwa dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.000,- dihukum : karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, namun kenyataannya tindak pidana penadahan handphone dalam tiga tahun terakhir (2016-2018) mengalami peningkatan sebanyak delapan kasus. Penelitian bertujuan menjelaskan faktor terjadinya penadahan, hambatan dan upaya penanggulangan penadahan handphone. Data diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya penadahan handphone karena keinginan memiliki handphone,. Hambatan yang biasa dijumpai adalah pelaku berpindah lokasi. Upaya penanggulangan penadahan adalah melalui penyuluhan hukum. Disarankan kepada untuk memeriksa kondisi handphone dan mencocokan nomor imei pada handphone serta apara penegak hukum untuk menggiatkan kembali sosialiasai tentang penadahan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...