Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 3, No 2: Mei 2019

Pelaksanaan Penyitaan Barang Bukti Dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan

Vinni Alvio Warni (Unknown)
Mahfud Jufri (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 May 2019

Abstract

Pasal 42 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa, “Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan”. Namun dalam praktiknya, Kepolisan Resor Pidie, terutama bagi personil Penyidik yang melakukan upaya penyitaan dalam menindak tindak pidana yang terjadi yurisdiksinya, masih menemui beberapa kendala yang menghambat proses penindakan hukum, terutama upaya penggeledahan dalam rangka penyidikan. Tujuan penelitian untuk menjelaskan; pelaksanaan penyitaan barang bukti dalam proses penanganan tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Pidie, dan hambatan yang ditemukan penyidik dalam melakukan upaya penyitaan, serta upaya yang dilakukan oleh Penyidik dalam menghadapi hambatan dalam proses penyitaan barang bukti dan alat bukti. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian terhadap menunjukkan bahwa: Pelaksanaan penyitaan barang bukti dalam proses penanganan tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Pidie masih menemui beberapa kendala yang menghambat Penyidik dalam melakukan upaya penyitaan, dan membutuhkan upaya penindakan hukum sebagai tanggapan terhadap hambatan ini. Hambatan yang ditemukan penyidik dalam melakukan upaya penyitaan, mulai dari kuantitas dan kualitas fasilitas, sarana, dan prasarana, tenaga personil atau sumber daya manusia, dan alokasi anggaran. upaya yang dilakukan oleh Penyidik dalam menghadapi hambatan dalam proses penyitaan barang bukti dan alat bukti, berupa upaya preventif, kuratif, dan upaya represif. Disarankan kepada penyidik untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan, khususnya penyitaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kualitas dan kuatitas SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta mengoptimalkan alokasi anggaran, dan juga melakukan upaya preventif, kuratif, upaya represif dalam menyelenggarakan proses penyidikan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...