Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum pidana yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak maka akan dihukum penjara selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-.Dalam kenyataanya kasus pencurian yang dilakukan anak meningkat setiap tahunnya mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2016 mencapai 78 kasus. Tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menjelaskan faktor penyebab meningkatnya kejahatan pencurian yang dilakukan anak,Untuk menjelaskan upaya penanggulangan yang dilakukan untuk mengurangi tingkat pencurian yang dilakukan oleh anak dan untuk menjelaskan faktor penghambat dalam upaya penanggulangan Tingkat Pencurian yang dilakukan oleh anak.Untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.Hasil penelitian menjelaskan bahwa adanya peningkatan kejahatan Dan upaya penaggulangan yang dilakukan adalah upaya preventif dan upaya refresif. Upaya preventif ialah upaya pencegahan yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana pencurian yaitu dengan melakukan sosialisasi,patroli, dan bekerja sama dengan masyarakat gampong setempat agar bekerja sama untuk memberikan informasi mengenai tindak pidana pencurian disekitar kampung tersebut. Upaya refresif adalah upaya yang dilakukanmanakala telah terjadi tindak pidana pencurian dengan melakukan operasi-operasi besifat terus menerus operasi tersebut langsung melibatkanaparat kepolisian secara lengkap yaitu, Samapta, Intelijen dan Reskrim.Disarankan kepada pihak penegak hukum untuk selalu bersedia ada jika masyarakat membutukan bantuan hukum dari pihak penegak hukum. Kemudian disarankan pihak kepolisian lebih sering melakukan patroli karena dengan adanya patroli masyarakat akan takut karena merasa di awasi gerak geriknya oleh penegak hukum sekitar.Article 362 Criminal Code states that: “A maximum imprisonment of five years or a maximum fine of nine hundred rupiah spunish any person, who takes property, wholly or partially belonging to another, with intent to appropriate itunlawfully, shall being guilty of theft”. But in the implementation cases of child theft increase every year from year two thousand fourteen to year two thousand enall there are seventy eight cases. To explain the preventing action to decreas the amount of theft commited by children and to obtain the information about the obstacles of in implementing the prevention action.To obtain the primer data, the research using the judicial decision as the legal basis, and the library study by learning books, kiteratures, and other applicable resources to obtain the secunder data.The result show that thievery by children in Banda Aceh increasing. So the preventing action towards that crime are by doing socialization, patrolling, and cooperating with the citizen to report any information to the police officer. And as the refresive action, the police officer should do daily operation including all of the polic eofficer as Samapta, Intellijen, and Reskrim.The recommendation for the police officer to accept any informations given by the citizen about any situationsin Banda Aceh, and do a daily operation to threathened the citizen from attempting a crime.
Copyrights © 2019