Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum kurang tepat, adanya alat bukti yang tidak lengkap di persidangan dan hakim dalam menjatuhkan hukuman tidak melihat aspek perlindungan terhadap korban sehingga tidak tercapai keadilan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penuntut umum dalam membuat dakwaan menuntut terdakwa dengan dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, jika dilihat dari unsur-unsur perbuatannya maka terdakwa sepatutnya dituntut dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Karena perbuatan terdakwa menganiaya korban yang sedang hamil 8 bulan telah menyebabkan korban meninggal dunia. Penuntut Umum tidak melakukan pembuktian dengan benar karena tidak menghadirkan saksi suami dari korban (Bernhard Yunior Sapulete) yang juga memiliki hubungan dengan terdakwa. Alat bukti visum et repertum yang di ajukan ke persidangan dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap tentang kondisi korban akibat terjadinya penganiayaan. Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa tidak melihat aspek perlindungan terhadap korban penganiayaan tersebut, sehingga putusannya tidak mencerminkan keadilan terhadap korban.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020