Pasal 49 ayat(1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 TentangĀ Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mengatur yang mewajibkan kendaraan bermotor, kereta gandeng, kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukannya pengujian tipe dan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.00,- (Dua puluh empat juta rupiah),namun kenyataan yang terjadi masih banyak kendaraan roda tiga (becak motor) yang dimodifikasi tanpa melakukan uji kelayakan tipe dan standarisasi kendaraan, hasil penelitian menjelaskan mengenai bentuk pelanggaran modifikasi kendaraan roda tiga (becak motor) di wilayah hukum kota Banda Aceh seperti tidak melakukannya uji kelayakan tipe dan standarisasi kendaraan oleh pengendara becak motor dikarenakan upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian lalu lintas belum berjalan secara maksimal dalam menangani pelaku pelanggaran, serta hambatan yang terjadi rendahnya kesadaraan yang timbul dalam diri dalam kepatuhan hukum pada diri pelaku pelanggaran.
Copyrights © 2020