Abstrak - Pasal 47 ayat 1 UU Pemasyarakatan menyebutkan bahwa KALAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas yang dipimpinya. Kemudian Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertip Lapas dalam Pasal 2 menyebutkan agar setiap narapidana dan tahanan wajib mematuhi tata tertip Lapas atau Rutan. Namun dalam prakteknya masih banyak terjadi pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh narapidana dan tahanan. Pelanggaran tata tertib yang terjadi di Rutan kelas IIB Bireuen sering terjadi seperti tidak mengikuti program pembinaan, merusak fasilitas rutan, pelanggaran sedang membawa dan menggukan HP. Faktor penyebabnya adalah over kapasitas, kurangnya petugas keamanan, dan kurangnya kegiatan pengisi waktu luang sejauh ini upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepala Rumah Tahanan belum memberikan efek yang maksimal. Dibuktikan dari masih banyak terjadinya pelanggaran keamanan di tahun-tahun terakhir.Kata Kunci : Penerapan Sanksi, Pelanggaran, Tata Tertib Rumah Tahanan. Abstract - Article 47 paragraph 1 of the Correctional Law stated that KALAPAS (head of Correctional institution) has authority to provide disciplinary action or impose disciplinary penalties on prisoners who violate the rules of security and order in environment of correctional institution that they lead. Moreover, Minister of Law and Human Rights Regulation No. 6 of 2013 on the Rules of Correctional Institution in Article 2 said that each prisoner and detainee must comply with the Rules of Correctional Institution or Detention Center. However, in its practice, there are still many violations of the rules carried out by prisoners and detainees Violations of the rules that occur in Bireuen Class IIB detention center often occur like not taking part in a coaching program, damaging the facilities of detention, carrying and using mobile phone. There are several causing factors including over capacity, lack of security personnel and lack of leisure time activities. The efforts made by Head of the detention center have not given a maximum effect so far. It is proved by many violations of security that still occur in recent years.Keywords : The Application of Sanctions ,Violations , Code of Conduct in The Detention Center.
Copyrights © 2020