Penelitian ini diadakan bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai modus operandi modus operandi tindak pidana perdagangan orang dilakukan melalui penculikan, perekrutan dan pengangkatan anak. Upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan anak oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara terdiri dari upaya pre-emtif, upaya preventif dan represif. Hambatan-hambatan seperti korban yang masih takut melaporkan kepada pihak kepolisian dan tidak adanya kerjasama antara dinas pemberdayaan perempuan anak dengan kepolisian dan dengan negara yang dijadikan tujuan perdagangan anak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dimana data-data yang didapatkan berdasarkan penelitian langsung ke lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian modus operandi tindak pidana perdagangan orang dilakukan melalui penculikan, perekrutan dan pengangkatan anak. Upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan anak oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara terdiri dari upaya pre-emtif, upaya preventif dan represif. Hambatan-hambatan seperti korban yang masih takut melaporkan kepada pihak kepolisian dan tidak adanya kerjasama antara dinas pemberdayaan perempuan anak dengan kepolisian dan dengan negara yang dijadikan tujuan perdagangan anak. Disarankan kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar lebih banyak lagi melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga dan dinas terkait dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan anak.
Copyrights © 2019