Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana khusus, di dalam hukum pidana positif indonesia masalah pidana harus diselesaikan di pengadilan, namun dalam kenyataannya perkara kekerasan dalam rumah tangga di selesaikan melalui hukum adat bukan dengan jalur pengadilan, masyarakat desa lebih memilih melakukan penyelesaian secara hukum adat karena dianggap mampu menjangkau rasa keadilan. Diharapkan kepada lembaga adat membuat putusan dalam bentuk formal agar menjadi dasar untuk mendapatkan kepastian hukum dan diharapkan harus ada petunjuk untuk desa tentang perkara apa saja yang diselesaikan oleh lembaga adat.
Copyrights © 2021