Implementasi penegakan kode etik terhadap oknum anggota polri yang melakukan tindak pidana pencurian adalah melalui penerapan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagaimana tersebut dalam pasal 22 (1) huruf a dikenakan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Upaya-upaya penanggulangan tindak pidana pencurian yang dillakukan oleh anggota polri adalah melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum, melakukan operasi kepolisian seperti penegakan disiplin (upaya represif) dan melakukan pembinaan kepribadian dan mental bagi Oknum yang telah melakukan pencurian.
Copyrights © 2019