Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 3, No 2: Mei 2019

Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Narkotika

Nita Humaida (Unknown)
Adi Hermansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 May 2019

Abstract

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dalam Pasal 14 ayat (1) menjelaskan tentang hak-hak narapidana, salah satunya hak untuk mendapatkan remisi. remisi merupakan hak dari setiap narapidana yang harus dipenuhi. Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Warga Binaan Pemasyarakatan memperketat pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana Narkotika. Namun pada faktanya ketentuan dalam peraturan ini belum berjalan secara maksimal. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana proses pemberian remisi terhadap narapidana narkotika, menjelaskan alasan pemberian remisi terhadap narapidana narkotika dan menjelaskan akibat hukum dari pemberian remisi terhadap narapidana narkotika. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian remisi terhadap narapidana Narkotikan dengan cara dilakukan penilaian oleh Tim Pengamat Pemasyarakatn untuk kelayakan, kemudian diajukan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan oleh Kepala Rutan melalui Kepala kantor Departemen Hukum  dan Perundang-undangan usulan remisi ini diajukan setelah memenuhi syarat administrasi yang telah di tentukan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, alasan pemberian remisi terhadap narapidana Narkotika karena remisi merupakan hak dari setiap narapidana yang tidak dapat diganggu  gugat dan dikuatkan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya akibat hukum dari pemberian remisi terhadap narapidana Narkotika adalah pengurangan masa pidana yang dijalankan oleh narapidana, menyebabkan pembebasan seketika, dan masa pembebasan bersyarat menjadi lebih singkat. Disarankan dalam proses pemberian remisi terhadap napi narkotika dilakukan sidang uji kelayakan terlebih dahulu, gunanya untuk mengetahui layak tidaknya narapidana tersebut dapat menerima remisi, dan kepada KARUTAN Kelas II B Banda Aceh untuk menambah anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...